<$BlogRSDUrl$>

Berita

Berisi berita2 pilihan editor

Wednesday, February 18, 2004

Tahlilan 

(sumber:www.syariahonline.com)
I. PENDAHULUAN

Dakwah mengajak manusia kepada Allah SWT membutuhkan sikap lemah lembut dan tegas, karena yang dihadapi seorang da’I adalah berbagai lapisan masyarakat. Jika dakwah dilakukan terlalu kasar, maka mereka tidak akan menerima dan bahkan lari darinya. Dalam masyarakat terjadi beberapa kesalahan dan kemunkaran, namun dianggap suatu ajaran agama, antara lain: Upacara perkawinan, acara tujuh bulanan, upacara kematian, dan lain sebagainya.

Dalam kesempatan ini Pusat Konsultasi Syariah ingin memberikan penjelasan hal-hal yang berkaitan dengan upacara kematian, tegasnya masalah hukum tahlilan dan hal-hal yang terkait dengannya seperti[1]:

· Waktu pelaksanaan tahlilan upacara kematian.

· Hidangan untuk para tamu.

· Menghadiahkan pahala untuk orang yang telah meninggal.

· Solusi dan sikap seorang da’I yang mesti dilakukan.


II. WAKTU PELAKSANAAN TAHLILAN

Tahlilan atau upacara selamatan untuk orang yang telah meninggal, biasanya dilakukan pada hari pertama kematian sampai dengan hari ke-tujuh, selanjutnya dilakukan pada hari ke-40, ke-100, ke-satu tahun pertama, kedua, ketiga dst. Dan ada juga yang melakukan pada hari ke-1000. Dalam upacara dihari-hari tersebut, keluarga si mayyit mengundang orang untuk membaca beberapa ayat dan surat Alquran, tahlil, tasbih, tahmid, shalawat dan do’a. Pahala bacaan Alqur’an dan dzikir tersebut dihadiahkan kepada si mayyit.


Menurut penyelidikan para ahli, upacara tersebut diadopsi oleh para da’I terdahulu dari upacara kepercayaan Animisme, agama Budha dan Hindu. Menurut kepercayaan Animisme, Hinduisme dan Budhisme bila seseorang meninggal dunia maka ruhnya akan datang kerumah pada malam hari mengunjungi keluarganya. Jika dalam rumah tadi tidak ada orang ramai yang berkumpul-kumpul dan mengadakan upacara-upacara sesaji, seperti membakar kemenyan, dan sesaji terhadap yang ghaib atau ruh-ruh ghaib, maka ruh orang mati tadi akan marah dan masuk(sumerup) ke dalam jasad orang yang masih hidup dari keluarga si mati. Maka untuk itu semalaman para tetangga dan kawan-kawan atau masyarakat tidak tidur, membaca mantera-mantera atau sekedar kumpul-kumpul. Hal semacam itu dilakukan pada malam pertama kemtian, selanjutnya malam ketiga, ketujuh, ke-100, satu tahun, dua tahun dan malam ke-1000.


Setelah orang-orang yang mempunyai kepercayaan tersebut masuk Islam, mereka tetap melakukan upacara-upacara tersebut. Sebagai langkah awal, para da’I terdahulu tidak memberantasnya, tetapi mengalihkan dari upacara yang bersifat Hindu dan Budha itu menjadi upacara yang bernafaskan Islam. Sesaji diganti dengan nasi dan lauk-pauk untuk shodaqoh. Mantera-mantera digantika dengan dzikir, do’a dan bacaan-bacaan Alqur’an. Upacara semacam ini kemudian dianamakan Tahlilan yang sekarang telah membudaya pada sebagian besar masyarakat.


III. MENYEDIAKAN MAKANAN

Dalam acara Tahlilan , keluarga mayyit biasanya menyediakan makanan untuk orang-orang yang datang pada upacara tersebut sebagai sedekah. Padahal Nabi Muhammad SAW memerintahkan supaya para tetangga memberi atau menyediakan makanan kepada keluarga mayyit. Para tetangga, sanak famili, dan handai tolan supaya datang ikut bela sungkawa dengan membawa sesuatu untuk penyelenggaraan jenazah atau membawa makanan untuk keluarga yang dilanda musibah. Rasulullah SAW bersabda:

عن عبد الله بن جعفر قال لما جاء نعى جعفر حين قتل قال النبي صلى الله عليه وسلم : اصنعوا لأل جعفر طعاما

فقد أتاهم ما يشغلهم {رواه الشافعي وأحمد}

Artinya: Berkata Abdullah bin Ja’far tatkala datang khabar bahwa Ja’far telah terbunuh, Rasulullah SAW bersabda:” Bikinkanlah makanan untuk keluarga Ja’far karena telah datang kepada mereka hal yang menyibukkan mereka”(HR Asy-Syafi’I dan Ahmad).


Jadi yang menyediakan makanan adalah tetangga untuk keluarga yang kena musibah kematian, bukan yang terkena musibah menyediakan makanan buat orang yang datang. Dan hadits lain menerangkan bahwa menghidangkan makanan dalam upacara kematian adalah termasuk meratap yang dilarang oleh agama sebagaimana hadits yang diriwayatkan imam Ahmad dari Jabir bin Abdullah Al Bajali dengan sanad yang shohih:

كنا نعد الإجتماع إلى أهل الميت وصنعهم الطعام بعد دفنه من النياحة

Artinya:” Adalah kami (para sahabat) menganggap bahwa berkumpul di rumah ahli mayyit dan mereka menyediakan makanan sesudah mayyit dimakamkan adalah termasuk perbuatan meratap”.


Riwayat lain menerangkan: Bahwa Jarir datang kepada Umar ra, lalu Umar bertanya:” Adakah mayyit kalian diratapi ? Dia menjawab: Tidak, lalu bertanya juga: Adakah orang-orang berkumpul di keluarga mayyit dan membuat makanan ? Dia menjawab:ya, maka Umar berkata:” Yang demikian adalah ratapan”. (Al Mugni Ibnu Qudamah zuz 2 hal 43).


Diterangkan dalam kitab ‘Ianatu Thalibin jilid 2 hal 145-146 , bahwa fatwa-fatwa dari mufti-mufti Mekah dari 4 Madzhab menerangkan bahwa perbuatan perbuatan itu adalah munkar:

1. Sayyid Ahmad Zaini Dahlan mufti Madzhab Syafi’i:


نعم ما يفعل الناس من الإجتماع عند أهل الميت وصنع الطعام من البدع المنكرة التي يثاب على منعها ولي الأمر

Artinya:” Ya, perbuatan yang dilakukan oleh beberapa orang berkumpul dirumah orang yang kena musibah kematian dan menyediakan makanan adalah perbuatan bid’ah munkarah dan penguasa yang mencegahnya akan mendapatkan pahala”.


2. Fatwa dari Mufti Madzhab Hanafi:

نعم يثاب ولي الأمر على منعهم من تلك الأمور التي هي من البدع

Artinya:” Ya, penguasa akan diberi pahala karena melarang manusia dari perbuatan bid’ah”.


3 dan 4 Fatwa Madzhab Maliki dan Hambali:


فقد أجاب بنظير هذين الجوابين مفتي السادة المالكية ومفتي السادة الحنابلة

Artinya:” Telah menjawab seperti kedua jawaban di atas mufti Madzhab Maliki dan Mufti Madzhab Hambali”.


Dengan demikian jelaslah bahwa berkumpul di rumah ahli mayyit dan makan-minum yang disediakan oleh keluarga mayyit adalah perbuatan munkar yang harus dihindari.


IV. BERDO’A MENGHADIAHKAN PAHALA KEPADA ORANG YANG TELAH MENINGGAL.

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum berdo’a dan mengahadiahkan pahala ibadah kepada orang yang telah meninggal dunia.


A. PENDAPAT PERTAMA


Hal tersebut tidak diperintahkan agama berdasarkan dalil:

1. Firman Allah surat An-Najm:38-39:

ألا تزر وازرة وزر أخرى وأن ليس للإنسان إلا ما سعى

Artinya:” Yaitu bahwasannya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain dan bahwasannya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya”


2. Surat Yaasiin:54

فاليوم لا تظلم نفس ولاتجزون إلا ما كنتم تعملون

Artinya:” Maka pada hari itu seseorang tidak akan dirugikan sedikitpun dan kamu tidak dibalasi kecuali dengan apa yang telah kamu kerjakan”


3. Surat Al Baqaraah 286

لها ما كسبت وعليها مااكتسبت

Artinya:” Ia mendapat pahala (dari kebaikan) yang diusahakannya dan mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya”.


Ayat-ayat diatas adalah sebagai jawaban dari keterangan yang mempunyai maksud yang sama, bahwa orang yang telah mati tidak bisa mendapat tambahan pahala kecuali yang disebutkan dalam hadits:

إذا مات ابن آدم انقطع عمله إلا من ثلاث: صدقة جارية أو ولد صالح يدعو له أو علم ينتفع به من بعده

Artinya:” Apabila seorang manusia meninggal maka putuslah amalnya, kecuali tiga hal: Sedekah jariyah, anak yang shalih yang mendo’akannya atau ilmu yang bermanfaat sesudahnya”(HR Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, Nasa’I dan Ahmad).



B. PENDAPAT KEDUA


Membedakan antara ibadah badaniyah dan ibadah maliyah. Pahala ibadah maliyah seperti shadaqah dan hajji sampai kepada mayyit, sedangkan ibadah badaniyah seperti shalat dan bacaan Alqur’an tidak sampai. Pendapat ini merupakan pendapat yang masyhur dari Madzhab Syafi’I dan pendapat Madzhab Malik. Mereka berpendapat bahwa ibadah badaniyah adalah termasuk kategori ibadah yang tidak bisa digantikan orang lain, sebagaimana sewaktu hidup seseorang tidak boleh menyertakan ibadah tersebut untuk menggantikan orang lain. Hal ini sesuai dengan sabda Rasul SAW:

لا يصلى أحد عن أحد ولا يصوم أحد عن أحد ولكن يطعم عنه مكان كل يوم مدا من حنطة {رواه النسائ}

Artinya:” Seseorang tidak boleh melakukan shalat untuk menggantikan orang lain, dan seseorang tidak boleh melakukan shaum untuk menggantikan orang lain, tetapi ia memberikan makanan untuk satu hari sebanyak satu mud gandum”(HR An-Nasa’I).


C. PENDAPAT KETIGA


Do’a dan ibadah baik maliyah maupun badaniyah bisa bermanfaat untuk mayyit berdasarkan dalil berikut ini:


1. Dalil Alqur’an:

والذين جاؤوا من بعدهم يقولون ربنا اغفر لنا ولإخواننا سبقونا بالإيمان

Artinya:” Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdo’a :” Ya Tuhan kami, beri ampunlah kami dan saudar-saudar kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami” (QS Al Hasyr: 10)


Dalam ayat ini Allah SWT menyanjung orang-orang yang beriman karena mereka memohonkan ampun (istighfar) untuk orang-orang beriman sebelum mereka. Ini menunjukkan bahwa orang yang telah meninggal dapat manfaat dari istighfar orang yang masih hidup.


2. Dalil Hadits

a. dalam hadits banyak disebutkan do’a tentang shalat jenazah, do’a setelah mayyit dikubur dan do’a ziarah kubur. Tentang do’a shalat jenazah antara lain, Rasulullah SAW bersabda:

عن عوف بن مالك قال: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم-وقد صلى على جنازة- يقول: اللهم اغفرله وارحمه واعف عنه وعافه وأكرم نزله ووسع مدخله واغسله بماء وثلج وبرد ونقه من الخطايا كما ينقى الثوب الأبيض من الدنس وأبدله دارا خيرا من داره وأهلا خيرا من أهله وزوجا خيرا من زوجه وقه فتنة القبر

وعذاب النار {رواه مسلم }

Artinya:” Dari Auf bin Malik ia berkata: Saya telah mendengar Rasulullah SAW – setelah selesai shalat jenazah-bersabda:” Ya Allah ampunilah dosanya, sayangilah dia, maafkanlah dia, sehatkanlah dia, muliakanlah tempat tinggalnya, luaskanlah kuburannya, mandikanlah dia dengan air es dan air embun, bersihkanlah dari segala kesalahan sebagaimana kain putih bersih dari kotoran, gantikanlah untuknya tempat tinggal yang lebih baik dari tempat tinggalnya, keluarga yang lebih baik dari keluarganya, pasangan yang lebih baik dari pasangannya dan peliharalah dia dari siksa kubur dan siksa neraka” (HR Muslim).


Tentang do’a setelah mayyit dikuburkan, Rasulullah SAW bersabda:

عن عثمان ابن عفان رضي الله عنه قال كان النبي صلى الله عليه وسلم إذا خرج من دفن الميت وقف عليه فقال: استغفروا لأخيكم واسألوا له التثبيت فإنه الأن يسأل {رواه أبو داود}

Artinya: Dari Ustman bin ‘Affan ra berkata:” Adalah Nabi SAW apabila selesai menguburkan mayyit beliau beridiri lalu bersabda:” mohonkan ampun untuk saudaramu dan mintalah keteguhan hati untuknya, karena sekarang dia sedang ditanya” (HR Abu Dawud)


Sedangkan tentang do’a ziarah kubur antara lain diriwayatkan oleh ‘Aisyah ra bahwa ia bertanya kepada Nabi SAW:


كيف تقول إذا استغفرت لأهل القبور ؟قال :قولي : السلام على أهل الديار من من المؤمنين والمسلمين ويرحم الله المستقدمين منا والمستأخرين وأنا إن شاء الله بكم اللاحقون {رواه مسلم}

Artinya:” bakaimana pendapatmu kalau saya memohonkan ampun untuk ahli kubur ? Rasul SAW menjawab, “Ucapkan:

السلام على أهل الديار من المؤمنين والمسلمين ويرحم الله المستقدمين منا والمستأخرين وأنا إن شاء الله بكم اللاحقون

(salam sejahtera semoga dilimpahkan kepada ahli kubur baik mu’min maupun muslim dan semoga Allah memberikan rahmat kepada generasi pendahulu dan generasi mendatang dan sesungguhnya –insya Allah- kami pasti menyusul) (HR Muslim).


b. Dalam Hadits tentang sampainya pahala shadaqah kepada mayyit

عن ابن عباس رضي الله عنهما أن سعد بن عبادة توفيت أمه وهو غائب عنها فأتى النبي ضلى الله عليه وسلم فقال: إن أمي توفيت وأنا غائب عنها فهل ينفع أن تصدقت عنها ؟قال : نعم ,قال :فإني أشهدك أن حائطي المخراف صدقة عنها {رواه البخاري}

Artinya: Dari Abdullah bin Abbas ra bahwa Saad bin Ubadah ibunya meninggal dunia ketika ia tidak ada ditempat, lalu ia datang kepada Nabi SAW unntuk bertanya:” Wahai Rasulullah SAW sesungguhnya ibuku telah meninggal sedang saya tidak ada di tempat, apakah jika saya bersedekah untuknya bermanfaat baginya ? Rasul SAW menjawab: Ya, Saad berkata:” saksikanlah bahwa kebunku yang banyak buahnya aku sedekahkan untuknya” (HR Bukhari).


c. Dalil Hadits Tentang Sampainya Pahala Saum

عن عائشة رضي الله عنها أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : من مات وعليه صيام صام عنه وليه {رواه البخاري ومسلم }

Artinya: Dari ‘Aisyah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda:” Barang siapa yang meninggal dengan mempunyai kewajiban shaum (puasa) maka keluarganya berpuasa untuknya”(HR Bukhari dan Muslim)


d. Dalil Hadits Tentang Sampainya Pahala Haji


عن ابن عباس رضي الله عنهما أن امرأة من جهينة جاءت إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقالت: إن أمي نذرت أن تحج فلم تحج حتى ماتت أفأحج عنها ؟ قال : نعم , حجي عنها أرأيت لو كان على أمك دين أكنت قاضيته ؟اقضوا الله فالله أحق بالوفاء {رواه البخاري}

Artinya:Dari Ibnu Abbas ra bahwa seorang wanita dari Juhainnah datang kepada Nabi SAW dan bertanya:” Sesungguhnya ibuku nadzar untuk hajji, namun belum terlaksana sampai ia meninggal, apakah saya melakukah haji untuknya ? rasul menjawab: Ya, bagaimana pendapatmu kalau ibumu mempunyai hutang, apakah kamu membayarnya ? bayarlah hutang Allah, karena hutang Allah lebih berhak untuk dibayar (HR Bukhari)


3. Dalil Ijma’


a. Para ulama sepakat bahwa do’a dalam shalat jenazah bermanfaat bagi mayyit.

b. Bebasnya utang mayyit yang ditanggung oleh orang lain sekalipun bukan keluarga. Ini berdasarkan hadits Abu Qotadah dimana ia telah menjamin untuk membayar hutang seorang mayyit sebanyak dua dinar. Ketika ia telah membayarnya nabi SAW bersabda:


الآن بردت عليه جلدته

Artinya:” Sekarang engkau telah mendinginkan kulitnya” (HR Ahmad)


4. Dalil Qiyas


Pahala itu adalah hak orang yang beramal. Jika ia menghadiahkan kepada saudaranya yang muslim, maka hal itu tidak ad halangan sebagaimana tidak dilarang menghadiahkan harta untuk orang lain di waktu hidupnya dan membebaskan utang setelah wafatnya.


Islam telah memberikan penjelasan sampainya pahala ibadah badaniyah seperti membaca Alqur’an dan lainnya diqiyaskan dengan sampainya puasa, karena puasa dalah menahan diri dari yang membatalkan disertai niat, dan itu pahalanya bisa sampai kepada mayyit. Jika demikian bagaimana tidak sampai pahala membaca Alqur’an yang berupa perbuatan dan niat.


Jawaban Terhadap Pendapat Pertama


Firman Allah, surat An-Najm:38-39:

ألا تزر وازرة وزر أخرى وأن ليس للإنسان إلا ما سعى


Artinya:” Yaitu bahwasannya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orng lain dan bahwasannya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya”.


Dapat dijawab dengan dua jawaban:


1. Bahwa seseorang dengan usaha dan hubungan baiknya mendapatkan banyak kawan dan mempunyai keturunan dan kasih sayang terhadap orang lain. Hal itu mengundang simpatisan orang untuk berdo’a dan menghadiahkan pahala. Itu adalah hasil usahanya sendiri. Bahkan hubungan melalui agama merupakan sebab yang paling besar bagi sampainya manfaat orang Islam kepada saudaranya dikala hidup dan sesudah wafatnya. Bahkan do’a orang Islam dapat bermanfaat untuk orang Islam lain.

2. Alqur’an tidak menafikan seseorang mengambil manfaat dari usaha orang lain, yang dinafikan adalah memiliki suatu manfaat yang bukan usahanya. Oleh karena itu Allah menerangkan bahwa manusia tidak memiliki kecuali hasil usahanya sendiri. Adapun usaha orang lain adalah miliknya jika ia mau, ia bisa memberikannya kepada orang lain dan jika tidak mau hasil usahanya itu dia miliki sendiri.


Firman Allah: {ألا تزر وازرة وزر أخرى وأن ليس للإنسان إلا ما سعى} Adalah dua ayat muhkamat yang menunjukkan keadilan Allah SWT. Ayat pertama menjelaskan bahwa Allah SWT tidak menyiksa seseorang karena kesalahan orang lain. Sedangkan ayat kedua menerangkan bahwa seseorang tidak mendapatkan kebahagaiaan kecuali dengan usahanya sendiri. Hal ini akan menghapuskan angan-angannya bahwa dia akan selamat karena amal orang-tua dan nenek moyangnya yang terdahulu. Allah SWT tidak menyatakan bahwa dia tidak dapat mengambil manfaat kecuali dari usahanya sendiri.


Sedangkan firman Allah surat Al Baqarah 286: {لها ما كسبت وعليها مااكتسبت}

{فاليوم لا تظلم نفس ولاتجزون إلا ما كنتم تعملون} Dan firman Allah surat Yasiin 54: Menerangkan bahwa seseorang tidak akan disiksa lantaran perbuatan orang lain.


Adapun argumentasi mereka dengan hadits:

{إذا مات ابن آدم انقطع عمله إلا من ثلاث: صدقة جارية أو ولد صالح يدعو له أو علم ينتفع به من بعده}

Adalah argumentasi yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan, karena Rasulullah SAW tidak berkata :انقطع انتفاعه (putuslah pengambilan manfaatnya), namun Rasul saw. mengatakan: انقطع عمله (putuslah amalnya). Adapun amal orang lain adalah miliknya jika orang lain tersebut menghadiahkan amalnya untuk dia, maka pahalanya akan sampai kepadanya bukan pahala amalnya, sebagaimana dalam pembebasan utang.


Jawaban Terhadap Jawaban Kedua


Rasulullah SAW menganjurkan puasa untuk menggantikan puasa orang yang telah meninggal padahal ibadah puasa seseorang tidak boleh digantikan orang lain. Begitu juga hadits Jabir ra yang diriwayatkan Ahmad, Abu Dawud dan Turmudzi yang menerangkan bahwa ia pernah shalat ‘‘Iedul Adha bersama Rasulullah SAW, setelah selesai shalat beliau diberikan seekor domba lalu beliau menyembelihnya seraya mengucapkan:

بسم الله والله أكبر اللهم هذا عني وعمن لم يضح من أمتي

Artinya:” Dengan nama Allah, Allah Maha Besar, ya Alla, kurban ini untukku dan untuk umatku yang belum melakukan qurban”.


Dalam hadits ini Rasulullah SAW menghadiahkan pahala qurban untuk umatnya yang tidak mampu berqurban, padahal qurban adalah melalui menumpahkan darah.


Demikian juga ibadah haji merupakan ibadah badaniyah. Harta bukan merupakan rukun dalam haji tetapi sarana. Hal itu karena seorang penduduk Mekah wajib melakukan ibadah haji apabila ia mampu berjalan ke Arafah tanpa disyaratkan harus memiliki harta. Jadi ibadah haji bukan ibadah yang terdiri dari harta dan badan, namun ibadah badan saja.


Kemudian perhatikan juga fardhu kifayah, dimana sebagian orang mewakili sebagian yang lain.


Kemudian persoalan ini, persoalan menghadiahkan pahala, bukan menggantikan pahala, sebagaimana seorang buruh tidak boleh digantikan orang lain, tapi upahnya boleh diberikan kepada orang lain jika ia mau.


V. KESIMPULAN

HUKUM TAHLILAN


· Ditinjau dari segi bacaan: ayat-ayat suci Alqur’an, tahlil, tahmid, takbir, tasbih, shalawat,do’a dll semua itu sangat dianjurkan oleh Islam untuk membacanya.

· Ditinjau dari sisi hidangan yang disediakan oleh keluarga mayyit , hal ini bertentangan dengan hadits:

a. Ja’far bin Abi Thalib.

b. Maqasid Syari’ah: Bahwa Islam selalu menganjurkan untuk peduli dan membantu orang yang sedang susah. Namun realitanya sebaliknya arang yang kena musibah yang memberi bantuan kepada orang yang tidak kena musibah.

c. Banyak orang miskin memaksakan diri untuk menyediakan hidangan sekalipun dengan hutang.

· Ditinjau dari sisi waktu : Bahwa tahlilan hari pertama, ketiga, ketujuh, ke-40, ke-100, haul (ulang tahun kematian), dan ke-1000. Ini adalah sisa-sisa agama Animisme, Hindu dan Budha yang dibawa oleh pemeluk agama Islam dari kalangan mereka


SIKAP DA’I TERHADAP TAHLILAN YANG DILESTARIKAN MAYORITAS MASYARAKAT


Jika mengikutinya dengan maksud untuk membawa misi perbaikan dan amar ma’ruf nahi munkar dengan bijak, merubah sisa-sisa jahiliyah menjadi Islam, maka hal itu tugas mulia bagi setiap muslim terutama para da’I, namun jika tidak, berarti menyetujui bahkan melegitimasi perbuatan itu, hal ini sangat tercela menurut Islam.


SOLUSI


q Merubah hari-hari yang ditentukan oleh Animisme, Hindu dan Budha,1,3,7,40,100, 1 tahun 1000 menjadi hari lainnya, hari libur jum’at atau lainnya. Yang penting tidak terfokus hari tertentu seakan-akan ketentuan agama.

q Hidangan dapat dikordinir oleh majelis ta’lim, atau yayasan atau, RT untuk membantu setiap keluarga yang kena musibah.

q Di laksanakan di masjid setelah sholat Jum’at tanpa hidangan, keluarga mayyit dapat bersedekah semampunya untuk mayyit.

posted by IT Tipps & Tricks  # 11:13 AM

Hukum Asuransi 

(sumber:www.syariahonline.com)
Assalamu'alaikum wr.wb. Apakah kedudukan Asuransi konvensional sama dg Bank konvensional, yaitu riba? Bagaimana yang harus saya lakukan bila stop (tidak memperpanjang kontrak dg pihak Asuransi konvensional) maka saya akan rugi karena nilainya tidak sama dg yang saya bayarkan sbg premi? Mohon rujukan mengenai Asuransi dalam Islam.

Wassalam, Imran

Jawaban:


Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin, wa ba`du,
Islam memiliki sebuah sistem yang mampu memberikan jaminan atas kecelakaan atau mushibah lainnya memalui sistem zakat. Bahkan sistem ini jauh lebih unggul dari asuransi konvensional karena sejak awal didirikan memang untuk kepentingan sosial dan bantuan kemanusiaan. Sehingga seseorang tidak harus mendaftarkan diri menjadi anggota dan juga tidak diwajibkan untuk membayar premi secara rutin. Bahkan jumah bantuan yang diterimanya tidak berkaitan dengan level seseorang dalam daftar peerta tetapi berdasarkan tingkat kerugian yang menimpanya dalam musibah tersebut.

Dana yang diberikan kepada setiap orang yang tertimpa musibah ini bersumber dari harta orang-orang kaya dan membayarkan kewajiban zakatnya sebagai salah satu rukun Islam.

Di masyarakat luar Islam yang tidak mengenal sistem zakat, orang-orang berusaha untuk membuat sistem jaminan sosial, tetapi tidak pernah berhasil karena tidak mampu menggerakkan orang kaya membayar sejumlah uang tertentu kepada baitul mal sebagaimana di dalam Islam. Yang tercipta justru sistem asuransi yang sebenarnya tidak bernafaskan bantuan sosial tetapi usaha bisnis skala besar dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Sisi bantuan sosial lebih menjadi lips service (penghias) belaka sementara hakikatnya tidak lain merupakan pemerasan dan kerja rentenir.

Mekanisme asuransi konvensional yang mereka buat ini adalah sebuah akad yang mengharuskan perusahaan asuransi untuk memberikan kepada pesertanya sejumlah harta ketika terjadi bencana maupun kecelakaan atau terbuktinya sebuah bahaya sebagaimana tertera dalam akad (transaksi), sebagai konsekuensi/imbalan uang (premi) yang dibayarkan secara rutin dari peserta.

Jadi asuransi merupakan salah satu cara pembayaran ganti rugi kepada pihak yang mengalami musibah, yang dananya diambil dari iuran premi seluruh peserta asuransi.

Dari segi bentuk transaksi dan praktek ekonomi syariat Islam, asuransi konvensional hasil produk non Islam ini mengandung sekian banyak cacat syar`i, antara lain :


Akad asuransi ini adalah akad gharar karena masing-masing dari kedua belah pihak penanggung dan tertanggung pada waktu melangsungkan akad tidak mengetahui jumlah yang ia berikan dan jumlah yang dia ambil.
Akad asuransi ini adalah akad idz’an (penundukan) pihak yang kuat adalah perusahan asuransi karena dialah yang menentukan syarat-syarat yang tidak dimiliki tertanggung.
Mengandung unsur pemerasan, karena pemegang polis, apabila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, akan hilang premi yang sudah dibayar atau di kurangi.
Pada perusahaan asuransi konvensional, uang masuk dari premi para peserta yang sudah dibayar akan diputar dalam usaha dan bisnis dengan praktek ribawi.
Asuransi termasuk jual beli atau tukar menukar mata uang tidak tunai.

Ihktilaf sebagian ulama yang membolehkan asuransi
Ada beberapa pandangan atau pendapat mengenai asuransi ditinjau dari fiqh Islam. Yang paling mengemuka perbedaan tersebut terbagi tiga, yaitu:

a. Pendapat pertama : Mengharamkan
Asuransi itu haram dalam segala macam bentuknya, temasuk asuransi jiwa Pendapat ini dikemukakan oleh Sayyid Sabiq, Abdullah al-Qalqii (mufti Yordania), Yusuf Qardhawi dan Muhammad Bakhil al-Muth'i (mufti Mesir"). Alasan-alasan yang mereka kemukakan ialah:

Asuransi sama dengan judi
Asuransi mengandung ungur-unsur tidak pasti.
Asuransi mengandung unsur riba/renten.
Asurnsi mengandung unsur pemerasan, karena pemegang polis, apabila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, akan hilang premi yang sudah dibayar atau di kurangi.
Premi-premi yang sudah dibayar akan diputar dalam praktek-praktek riba.
Asuransi termasuk jual beli atau tukar menukar mata uang tidak tunai.
Hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis, dan sama halnya dengan mendahului takdir Allah.

b. Pendapat Kedua : Membolehkan
Pendapat kedau ini dikemukakan oleh Abd. Wahab Khalaf, Mustafa Akhmad Zarqa (guru besar Hukum Islam pada fakultas Syari'ah Universitas Syria), Muhammad Yusuf Musa (guru besar Hukum Isalm pada Universitas Cairo Mesir), dan Abd. Rakhman Isa (pengarang kitab al-Muamallha al-Haditsah wa Ahkamuha). Mereka beralasan:

Tidak ada nash (al-Qur'an dan Sunnah) yang melarang asuransi.
Ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak.
Saling menguntungkan kedua belah pihak.
Asuransi dapat menanggulangi kepentingan umum, sebab premi-premi yang terkumpul dapat di investasikan untuk proyek-proyek yang produktif dan pembangunan.
Asuransi termasuk akad mudhrabah (bagi hasil)
Asuransi termasuk koperasi (Syirkah Ta'awuniyah).
Asuransi di analogikan (qiyaskan) dengan sistem pensiun seperti taspen.

c. Pendapat Ketiga : Asuransi sosial boleh dan komersial haram
Pendapat ketiga ini dianut antara lain oleh Muhammad Abdu Zahrah (guru besar Hukum Islam pada Universitas Cairo).

Alasan kelompok ketiga ini sama dengan kelompok pertama dalam asuransi yang bersifat komersial (haram) dan sama pula dengan alasan kelompok kedua, dalam asuransi yang bersifat sosial (boleh).

Alasan golongan yang mengatakan asuransi syubhat adalah karena tidak ada dalil yang tegas haram atau tidak haramnya asuransi itu. Perbedaan asuransi syariah dan konvensional


Dibandingkan asuransi konvensional, asuransi syariah memiliki perbedaan mendasar dalam beberapa hal.

Prinsip akad asuransi syariah adalah takafuli (tolong-menolong). Dimana nasabah yang satu menolong nasabah yang lain yang tengah mengalami kesulitan. Sedangkan akad asuransi konvensional bersifat tadabuli (jual-beli antara nasabah dengan perusahaan).
Dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syariah (premi) diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional, investasi dana dilakukan pada sembarang sektor dengan sistem bunga.
Premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Sedangkan pada asuransi konvensional, premi menjadi milik perusahaan dan perusahaan-lah yang memiliki otoritas penuh untuk menetapkan kebijakan pengelolaan dana tersebut.
Bila ada peserta yang terkena musibah, untuk pembayaran klaim nasabah dana diambilkan dari rekening tabarru (dana sosial) seluruh peserta yang sudah diikhlaskan untuk keperluan tolong-menolong. Sedangkan dalam asuransi konvensional, dana pembayaran klaim diambil dari rekening milik perusahaan.
Keuntungan investasi dibagi dua antara nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola, dengan prinsip bagi hasil. Sedangkan dalam asuransi konvensional, keuntungan sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Jika tak ada klaim, nasabah tak memperoleh apa-apa.
Adanya Dewan Pengawas Syariah dalam perusahaan asuransi syariah yang merupakan suatu keharusan. Dewan ini berperan dalam mengawasi manajemen, produk serta kebijakan investasi supaya senantiasa sejalan dengan syariat Islam. Adapun dalam asuransi konvensional, maka hal itu tidak mendapat perhatian.


Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.


posted by IT Tipps & Tricks  # 10:58 AM

Archives

Tuesday, December 16, 2003   Wednesday, December 17, 2003   Wednesday, December 24, 2003   Thursday, December 25, 2003   Saturday, January 03, 2004   Monday, January 05, 2004   Tuesday, January 13, 2004   Wednesday, January 14, 2004   Sunday, February 01, 2004   Monday, February 02, 2004   Monday, February 16, 2004   Wednesday, February 18, 2004   Thursday, February 19, 2004   Wednesday, March 03, 2004   Monday, March 22, 2004   Friday, August 06, 2004  

This page is powered by Blogger. Isn't yours?